Salin Artikel

Kementerian PPPA Dorong Penyelenggara Pendidikan Penuhi Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, salah satu hak anak penyandang disabilitas adalah memperoleh pendidikan. sehingga setiap penyelenggara pendidikan harus bisa memenuhi hak mereka.

"Semua penyelenggara pendidikan, tanpa terkecuali, harus menerima dan mampu memenuhi hak pendidikan anak penyandang disabilitas," ujar Nahar saat membuka Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan secara virtual, dikutip dari siaran pers, Jumat (10/9/2021).

Nahar mengatakan, dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya.

Mereka pun tidak akan lagi menjadi kaum yang termarjinalkan atau terpinggirkan.

"Mereka akan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan," kata dia.

Data Badan Pusat Statistik dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas BPS) pada 2019 mencatat jumlah anak di Indonesia mencapai 84,4 juta.

Dari jumlah tersebut, 0,79 persen atau sekitar 650.000 di antaranya merupakan anak penyandang disabilitas.

Anak disabilitas memerlukan bantuan untuk mendukung semua aktivitasnya sehingga mereka masuk ke dalam kaum rentan dan masuk ke dalam salah satu dari 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang wajib mendapatkan perlindungan Negara.

Bahkan, kata dia, hasil monitoring dan pemantauan pada 2021 oleh Kementerian PPPA melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, didapatkan hasil bahwa implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih menemui hambatan.


Hambatan tersebut meliputi terbatasnya aksesibilitas, guru pembimbing khusus yang menangani anak penyandang disabilitas, sarana dan prasarana yang belum aksesibel, minimnya pemberian kesempatan berpartisipasi dan menyampaikan pendapat, serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya.

"Hambatan seperti ini perlu segera diselesaikan, karena menyangkut pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas juga hak perlindungannya dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik," kata dia.

Di samping itu, survei Indeks Perlindungan Khusus Anak terkait angka partisipasi sekolah anak melalui rasio anak usia 7–17 tahun menunjukkan, baik anak disabilitas maupun non-disabilitas yang sedang bersekolah, terjadi peningkatan 79,43 persen pada tahun 2018 menjadi 81,18 persen pada 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/18123091/kementerian-pppa-dorong-penyelenggara-pendidikan-penuhi-hak-pendidikan-anak

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke