Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, salah satu hak anak penyandang disabilitas adalah memperoleh pendidikan. sehingga setiap penyelenggara pendidikan harus bisa memenuhi hak mereka.
"Semua penyelenggara pendidikan, tanpa terkecuali, harus menerima dan mampu memenuhi hak pendidikan anak penyandang disabilitas," ujar Nahar saat membuka Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan secara virtual, dikutip dari siaran pers, Jumat (10/9/2021).
Nahar mengatakan, dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya.
Mereka pun tidak akan lagi menjadi kaum yang termarjinalkan atau terpinggirkan.
"Mereka akan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan," kata dia.
Data Badan Pusat Statistik dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas BPS) pada 2019 mencatat jumlah anak di Indonesia mencapai 84,4 juta.
Dari jumlah tersebut, 0,79 persen atau sekitar 650.000 di antaranya merupakan anak penyandang disabilitas.
Anak disabilitas memerlukan bantuan untuk mendukung semua aktivitasnya sehingga mereka masuk ke dalam kaum rentan dan masuk ke dalam salah satu dari 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang wajib mendapatkan perlindungan Negara.
Bahkan, kata dia, hasil monitoring dan pemantauan pada 2021 oleh Kementerian PPPA melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, didapatkan hasil bahwa implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih menemui hambatan.
Hambatan tersebut meliputi terbatasnya aksesibilitas, guru pembimbing khusus yang menangani anak penyandang disabilitas, sarana dan prasarana yang belum aksesibel, minimnya pemberian kesempatan berpartisipasi dan menyampaikan pendapat, serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya.
"Hambatan seperti ini perlu segera diselesaikan, karena menyangkut pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas juga hak perlindungannya dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik," kata dia.
Di samping itu, survei Indeks Perlindungan Khusus Anak terkait angka partisipasi sekolah anak melalui rasio anak usia 7–17 tahun menunjukkan, baik anak disabilitas maupun non-disabilitas yang sedang bersekolah, terjadi peningkatan 79,43 persen pada tahun 2018 menjadi 81,18 persen pada 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/18123091/kementerian-pppa-dorong-penyelenggara-pendidikan-penuhi-hak-pendidikan-anak