Salin Artikel

Perhimpunan Dokter Paru Kritik Rencana Penentuan SNI untuk Rokok Elektrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengkritik rencana penentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk rokok elektrik.

Agus menyayangkan pemerintah tidak melibatkan praktisi atau ahli kesehatan dalam pembahasan kebijakan tersebut.

"Tidak ada keterlibatan tenaga medis penentuan SNI tersebut, tentu kami sebagai dokter paru Indonesia itu sangat prihatin dengan penentuan hal tersebut," kata Agus, dalam diskusi secara virtual, Jumat (10/9/2021).

"Karena teman-teman di luar kesehatan tentu tidak paham apa aspek dari bahaya rokok untuk kesehatan," sambungnya.

Agus mengatakan, rokok elektrik atau vape berbahaya untuk kesehatan. Ia juga menepis anggapan rokok elektrik lebih aman daripada rokok konvensional.

Menurut dia, banyak komponen-komponen dalam rokok elektrik yang tidak terdapat dalam rokok konvensional.

"Artinya, komponen-komponen yang sama-sama ini berbahaya bagi kesehatan yang sampai saat ini ternyata telah terbukti semakin tinggi, semakin banyak buktinya menimbulkan dampak kesehatan," ujarnya.

Agus menekankan, dampak dari rokok elektronik dan rokok konvensional terhadap kesehatan tidak jauh berbeda, yaitu menyebabkan penyakit asma, bronkitis dan lainnya.

"Paru-paru kita sebagai manusia itu diciptakan untuk menghirup udara bersih ya tidak untuk menghirup kadar racun," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) merumuskan standar bagi produk hasil pengelolahan tembakau lainnya (HPTL) yang beredar di Indonesia.

Upaya ini dilakukan agar para pelaku usaha memiliki acuan dalam pembuatan produk HPTL yang sesuai dengan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product).

SNI tersebut, kata Wahyu, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang dipanaskan.

“Sudah dirumuskan untuk SNI HTP,” kata Wahyu, dikutip dari siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan pembahasan aturan. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya yakni standardisasi bagi cairan rokok elektrik.

“Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, standardisasi bertujuan untuk memastikan produk HPTL yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi SNI. Dengan demikian, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

“Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/12074871/perhimpunan-dokter-paru-kritik-rencana-penentuan-sni-untuk-rokok-elektrik

Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke