Salin Artikel

Penjara Terbakar, Salah Siapa?

Dugaan dari kepolisian sementara ini, penyebabnya adalah masalah dalam instalasi listrik. Apakah ada kelalaian di dalam pengelolaan lapas sehingga bencana seperti ini terjadi?

Isu keselamatan di lapas

Salah satu persoalan yang dihadapi oleh Lapas dan Rutan di Indonesia adalah usia. Lapas Cipinang Jakarta misalnya, didirikan tahun 1912, setahun berikutnya berdiri Lapas Pekalongan di Jawa Tengah.

Lapas Wirogunan di Yogyakarta berdiri lebih awal lagi, di tahun 1910. Di Pulau Nusakambangan, Lapas Permisan adalah yang tertua, dibangun tahun 1908.

Diikuti kemudian oleh Lapas Batu, berdiri tahun 1925, Lapas Besi, berdiri 1929, dan Lapas Kembang Kuning tahun 1950. Lapas termuda di pulau ini adalah Lapas Karang Anyar yang diresmikan tahun 2019 lalu.

Lapas Tangerang sendiri berdiri tahun 1972.

Usia lapas sangat berkaitan dengan kemampuannya sendiri di dalam melaksanakan fungsi Pemasyarakatan, baik dalam pembinaan maupun pengamanan.

Inilah yang menyebabkan terjadinya beberapa modifikasi pada bangunan, seperti penambahan atau perbaikan. Dinding yang rapuh tentu bermasalah dari sisi keamanan.

Khusus untuk lapas-lapas yang didirikan oleh Belanda, desain yang lebih bertujuan inkapasitatif dan retributif sangat tidak bersahabat dengan program pembinaan.

Namun di sisi lain, usia lapas tidak hanya mempengaruhi aspek keamanan, namun juga keselamatan penghuni dan petugas. Usia lapas akan mempengaruhi kualitas bangunan, fasilitas, hingga instalasi/jaringan tertentu seperti pembuangan limbah (sanitasi), saluran air, hingga instalasi listrik.

Untuk mencegah agar kondisi banguan serta jaringan pendukungnya tidak membahayakan keselamatan, setiap negara di dunia menetapkan standar-standar ideal.

National Bureau of Standards, US Department of Commerce, di tahun 1987, misalnya, mengeluarkan Standar Bagi Material Bangunan, Peralatan dan Sistem yang digunakan di Rumah Tahanan dan Penjara.

Di dalam dokumen ini disebutkan, berdasarkan berbagai studi terhadap kebakaran di fasilitas penjara antara 1967-1977 diketahui bahwa awal mula kebakaran umumnya berasal dari sel, berasal dari dari korek api atau rokok yang membakar matras tempat tidur, alas tempat tidur, atau pakaian.


Selain itu, disebutkan juga bahwa, berdasarkan National Fire Codes yang dipublikasikan oleh National Fire Protection Association, salah satu standar yang harus diperhatikan di dalam pencegahan kebakaran adalah electric code, yang mencakup standar di dalam memilih dan memasang kabel listrik, hingga life safety code yang mencakup kebutuhan minimum untuk kapasitas jalan keluar darurat (emergency exit capacity).

Pada 2011, National Institute of Corrections, US Department of Justice, mengeluarkan "Jail Design Guide". Di dalamnya dijelaskan bahwa keselamatan dari kebakaran adalah pertimbangan kritikal di dalam desain bangunan hunian penjara.

Umumnya kematian dan luka akibat terbakar maupun menghirup asap berasal dari area ini. Standar yang diharuskan untuk pencegahan dampak fatal saat kebakaran adalah, menyediakan alat dan cara yang tepat untuk jalan keluar, alat deteksi, alarm, dan sistem pemadaman.

Selain itu, salah satu yang disarankan di dalam standar ini adalah menciptakan sistem yang mampu melakukan buka kunci darurat yang serentak (emergency group unlocking capabilities) di blok hunian melalui kendali utama (master control).

Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya telah memiliki peraturan terkait Pola Bangunan, yaitu Peraturan Menteri Nomor M.01.PL.01.01.Tahun 2003.

Di dalamnya diatur tentang instalasi pemadam kebakaran, seperti disediakannya tanda bahaya, alat pemadam api, dan fire escape plan (petunjuk arah evakuasi). Diharuskan pula setiap blok memiliki sistem pemadam kebakaran.

Untuk penanganan kebakaran, diatur pula mekanismenya di dalam Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.

Ketentuan itu di antaranya memberikan isyarat tanda bahaya, memadamkan aliran listrik dan menghidupkan penerangan darurat, melalukan pemadaman api, serta mengeluarkan dan mengamankan narapidana dan tahanan ke tempat yang aman di dalam lapas.

Pada 2019, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan keputusan nomor PAS-57.OT.02.02, tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di Unit Teknik Pemasyarakatan (Lapas/Rutan).

Dalam hal kebakaran, diatur upaya pencegahan dengan memastikan semua instalasi listrik berada dalam kondisi aman.

Pada saat terjadi, selain dilakukan upaya pemadaman dan berkoordinasi dengan dinas pemadam kebakaran, juga diatur tentang upaya penyelamatan diri staf dan warga binaan.

Terseok Mengejar Standar

Kebakaran di Lapas Tangerang menyisakan pertanyaan, mengapa ketika ketentuan mengenai standar penanganan bencana kebakaran telah diatur, justru berdampak sangat fatal? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dibedakan ke dalam tiga level.

Pertama, tidak bisa dipungkiri, Lapas dan Rutan di Indonesia masih berhadapan dengan masalah struktural overcrowding.

Mengapa disebut struktural? Hal ini karena penyebab dari overcrowding justru terletak pada cara kerja sistem peradilan pidana umumnya. Lapas tidak bisa menolak terpidana baru. Inflow narapidana sama sekali berada di luar kendali lapas.

Dampak dari overcrowding adalah terseoknya lapas di dalam mencapai standar-standar minimum di dalam pembinaan, pelayanan, pengamanan, hingga keselamatan.

Dalam konteks pencegahan dampak fatal dari kebakaran, kepadatan jumlah penghuni akan menentukan kecepatan evakuasi, kecukupan kapasitas ruang/lokasi tertentu di dalam lapas yang dianggap aman, serta tentunya mengurangi jumlah individu yang berisiko terdampak bencana.

Kedua, masalah kapasitas fasilitatif bagi unit teknis pemasyarakatan. Masalah ini berkaitan dengan sejauh mana kementerian (melalui sekretariat jenderal dan kantor wilayah) mengalokasikan anggaran dan sumber daya secara proporsional untuk lapas dan rutan.

Setiap bangunan lapas tentu memerlukan pemeliharaan dan peremajaan dalam periode tertentu.

Sehingga penting untuk ditanyakan, kapan pemeliharaan terakhir terhadap instalasi listrik di Lapas Tangerang dilakukan?

Soal anggaran dan sumber daya ini sering disebut klasik, namun dalam hal ini justru menentukan aspek keamanan dan keselamatan.


Ketiga, prosedur teknis dan implementasinya. Pasca-kebakaran ini, diperlukan review kembali terhadap prosedur atau standar yang ada terkait penanganan bencana.

Apakah evakuasi yang hanya diarahkan ke titik tertentu di dalam lingkungan lapas dapat dinilai cukup?

Bukankah umumnya Lapas dan Rutan mengalami overcrowding sehingga ketentuan evakuasi seperti ini tidak akan mengurangi risiko fatal?

Sebagaimana yang disinggung sebelumnya tentang standar di Amerika Serikat, kapasitas evakuasi harus benar-benar dihitung secara proporsional, dengan risiko terendah.

Selain itu, ke depan juga dapat difikirkan sistem pemadaman yang otomatis, termasuk sistem evakuasi yang juga otomatis, melalui sistem buka kunci tersentral, dan terbukanya jalur ke area tertentu di dalam atau di luar Lapas bila situasi benar-benar darurat.

Dalam konteks pencegahan, petugas juga perlu mendapatkan pelatihan dan simulasi yang berkala, khususnya dalam penanggulangan kebakaran ini.

Ini termasuk simulasi apabila dalam keadaan tertentu evakuasi harus diarahkan ke ring terluar Lapas, terlepas dari penilaian bahaya keamanan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/08211991/penjara-terbakar-salah-siapa

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke