"Ini tragedi yang sangat menyedihkan. Komisi III tidak ingin terburu-buru menyalahkan atas peristiwa kebakaran ini. Namun meminta Menkumham setidaknya melakukan dua hal," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).
Pertama, kata Arsul, kasus kebakaran ini mesti diselediki secara tuntas, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Untuk itu, ia meminta agar Bareskrim Polri dapat melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Kedua, ia meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mengaudit keamanan di lembaga-lembaga pemsyarakatan di seluruh Indonesia.
"Menkumham perlu melakukan audit keamanan secara menyeluruh terhadap kondisi lapas-lapas kita di seluruh Indonesia agar peristiwa seperti di Lapas Tangerang itu tidak terulang," ujar dia.
Diketahui, kebakaran terjadi di Blok C Lapas Klas I Tangerang, Rabu pagi.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyebutkan, 41 orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut, 8 orang luka berat dan dirawat di rumah sakit rujukan dan 9 orang mengalami luka ringan dan dirawat di klinik.
Pihak keluarga korban dipersilakan menghubungi call center 0813 8355 7758 untuk mendapatkan update informasi dengan
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/10322701/kebakaran-di-lapas-tangerang-anggota-komisi-iii-tragedi-yang-sangat