Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Isom Yusqi mengatakan daftar periksa kesiapaj PTM terbatas sudah digulirkan sejak 1 September 2021.
"Sampai sore ini, tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas," kata Isom Yusqi dilansir sari paman resmi Kemenag, (7/9/2021).
"Total lebih 206 ribu siswa MI, 36ribu siswa MTs, dan 57ribu siswa MA yang juga melaporkan Daftar Periksanya," lanjut dia.
Isom mengatakan, angka ini akan terus bergerak secara realtime sesuai dengan progres pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia.
Adapun layanan ini disiapkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
"Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan edaran yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19," ujarnya.
Isom menjelaskan, bahwa madrasah dapat menyelenggarakan PTM Terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat dan kepala kantor Kemenag kabupaten atau kota.
Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
Berikut prosedur pemberian rekomendasi untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas:
a. Kepala madrasah, guru, dan peserta didik RA dan madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id
b. Kepala kantor kemenag kabupaten/kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah
c. Jenis rekomendasi:
1) Siap PTM terbatas
2) Siap PTM terbatas dengan syarat atau
3) Belajar Dari Rumah
d. Jika rekomendasi dinyatakan 'Siap PTM Terbatas', orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/17292351/kemenag-17155-madrasah-isi-daftar-periksa-kesiapan-ptm-terbatas