Salin Artikel

Ada Problem Egosektoral, Elsam Nilai Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Independen

Hal ini ia sampaikan merespons rencana pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini macet dan belum mencapai titik terang.

"Akan lebih tepat dalam hal memastikan efektivitas implementasi dari UU PDP yang komprehensif nantinya dibentuk sebuah otoritas perlindungan data yang mandiri dan independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Wahyudi mengatakan, lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya tidak hanya berwenang melalukan pengawasan pada satu lembaga pemerintah, tetapi semua lembaga. Bahkan, juga mencakup sektor swasta.

Sementara itu, hal yang jadi persoalan terkait perlindungan data pribadi saat ini adalah masih adanya egosektoral lintas institusi atau lembaga dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Antara satu lembaga dengan yang lainnya memiliki aturan perlindungan data pribadi yang berbeda-beda sehingga justru tumpang tindih dan tidak menciptakan kepastian hukum dalam perlindungan data.

Misalnya perlindungan data pribadi yang terkait informasi kesehatan, Kementerian Kesehatan merujuk pada UU Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Aturan itu pulalah yang menjadi dasar pengembangan aplikasi e-HAC.

Padahal, kata Wahyudi, sebagai sebuah sistem elektronik, e-HAC seharusnya juga tunduk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016.

"Tapi kan tadi soal egosektoralisme, karena saya diatur peraturan ini maka saya cukup mengacu pada aturan ini. Padahal sebagai sebuah sistem elektronik dia harus tunduk pada aturan yang lain," ujar dia.

Contoh lainnya yakni apabila terjadi kebocoran data pribadi yang diduga melibatkan Kemenkes, maka sebagaimana bunyi Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016, Menkominfo berwenang memberikan sanksi teguran lisan, tertulis, atau pencabutan sementara aplikasi yang bermasalah.

Namun, karena kedudukan menteri sejajar, secara logika ketatanegaraan, Menkominfo tak mungkin memberikan teguran ke Menkes.

"Oleh karena itu untuk memastikan efektivitas penerapan UU PDP, termasuk berlaku secara adil baik terhadap sektor swasta maupun publik ya harusnya lembaga penegakannya independen, tidak kemudian menjadi bagian dari pemerintah," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, kehadiran UU PDP seharusnya bisa menghilangkan egosektoral antara satu lembaga dengan lainnya.

Sebab, ihwal perlindungan data pribadi kelak harus merujuk pada satu payung hukum yang sama.

Berkaca pada persoalan egosektoral itu, Wahyudi menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi harus bersifat independen.

Jika lembaga tersebut berada di bawah pemerintah, ia khawatir masalah yang ada tetap tak bisa diselesaikan.

"Hampir bisa dipastikan situasi sektoralisme itu akan terus terjadi, bagaimana kemudian kesannya bahwa UU PDP itu hanya urusannya dari Kominfo," kata dia.

RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Sementara itu, pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kominfo.

"Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/05/13115471/ada-problem-egosektoral-elsam-nilai-lembaga-pengawas-perlindungan-data

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke