Apa yang Dimaksud dengan Data Pribadi?
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebocoran data pribadi terus terjadi. Tidak berakhir di kebocoran data pada aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan beberapa hari yang lalu, kini publik juga kembali ramai dengan beredarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) para calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 di media sosial.
NIK para calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 itu itu ditampilkan dalam laman infopemilu2.kpu.go.id.
NIK Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, serta kandidat pesaingnya, yang sekarang menjadi anggota kabinet, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, dengan mudah diakses melalui mesin pencarian di internet.
Padahal, NIK seseorang merupakan bagian dari data pribadi seseorang yang semestinya dilindungi oleh negara.
Apa itu data pribadi?
Dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi menurut RUU PDP tersebut terdiri dari dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum. Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data pribadi yang bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual.
Kemudian pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Hak pemilik data pribadi
Terdapat 12 hak pemilik data pribadi dalam RUU PDP. 12 hak tersebut adalah:
- Pemilik data pribadi berhak meminta Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
- Pemilik data pribadi berhak melengkapi data pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali data pribadi.
- Pemilik data pribadi berhak mengakses data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemilik data pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemilik data pribadi berhak untuk engakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi miliknya.
- Pemilik data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi miliknya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
- Pemilik data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
- Pemilik data pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan data pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
- Pemilik data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
- Pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemilik data pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
- Pemilik data pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.