Salin Artikel

Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana merevisi konstitusi. Ada wacana memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dengan dalih pandemi.

Wacana amendemen Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) kembali mencuat. Pertemuan Presiden Jokowi dengan sejumlah pimpinan partai politik anggota koalisi plus Partai Amanat Nasional (PAN) membuat wacana ini semakin mendapat tempat.

Kuat dugaan, PAN sengaja diundang guna menambah dukungan dan memaksimalkan kekuatan.

PAN tinggal selangkah lagi untuk bergabung dengan koalisi parpol pendukung Jokowi. Jika ini benar terjadi, maka hampir semua kekuatan politik di parlemen ada di tangan Jokowi. Amendemen konstitusi pun tinggal menghitung hari. Karena Jokowi tinggal menjentikkan jari.

Para pendukung perpanjangan masa jabatan presiden berdalih, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi. Jika Pemilu digelar pada 2024 akan membuat pandemi dan krisis ekonomi makin menjadi-jadi.

Untuk itu, masa jabatan Presiden Jokowi harus diperpanjang, yakni menjadi tiga periode melalui pemilu dengan mengamendemen konstitusi terlebih dulu.

Opsi lainnya adalah memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi selama tiga tahun. Perpanjangan masa jabatan presiden ini juga diiringi dengan perpanjangan masa jabatan anggota DPR.

Amendemen konstitusi

Sebelumnya pimpinan MPR sempat mewacanakan untuk melakukan amendemen UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menemui Jokowi guna membahas rencana amendemen konstitusi ini.

Mereka menyatakan, MPR tengah membahas amendemen UUD 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Selama ini arah pembangunan negara sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun ada rencana menempatkan PPHN ini ke dalam konstitusi, seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru.

Rencana amendemen konstitusi ini menuai kritik dan mengundang kecurigaan. Pasalnya, amendemen ini seperti membuka kotak pandora. Semua hal bisa terjadi dalam proses ini.

Amendemen bisa jadi tak hanya soal PPHN, namun melebar termasuk wacana periodisasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Dugaan ini semakin menguat dengan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan usai pertemuan antara Jokowi dengan pimpinan parpol anggota koalisi.

Dia mengatakan, setelah 23 tahun berjalan amendemen UUD 1945 perlu kembali dievaluasi. Tak hanya itu, ia juga menyatakan arah demokrasi saat ini juga harus dievaluasi.

Mengkhianati reformasi

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Rencana memperpanjang masa jabatan presiden melalui amendemen konstitusi ini dinilai mengkhianati reformasi dan ancaman serius bagi demokrasi.

Wacana memperpanjang masa jabatan presiden juga bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satu amanat reformasi adalah membatasi masa jabatan agar tidak berujung pada oligarki dan tirani. Karena pembatasan masa jabatan presiden memang diniatkan agar yang bersangkutan tidak malih rupa menjadi raja.

Pembatasan masa jabatan presiden Ini diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi jantung reformasi.

Pembatasan ini dilakukan agar kita tidak mengulang pengalaman yang sama saat presidennya berubah menjadi raja karena terlalu lama berkuasa.

Pasal 7 UUD 1945 memandatkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menguatnya oligarki

Selain mengkhianati reformasi dan mengancam demokrasi, rencana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen konstitusi ini juga dicurigai demi kepentingan oligarki.

Ada kecenderungan kalangan oligarki sudah nyaman dengan pemerintahan saat ini. Karena itu, para oligarki berkepentingan untuk mempertahankan dan melanjutkan kepemimpinan Jokowi.

Demokrasi mensyaratkan adanya distribusi dan pembatasan kekuasaan. Jika kekuasaan hanya dikangkangi segelintir orang dengan tidak adanya pembatasan, hal itu sangat mencemaskan.

Untuk itu, wacana dan rencana amendemen konstitusi ini harus jadi perhatian. Kita mesti belajar dari proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, revisi UU KPK dan sejumlah regulasi lain.

Tak menutup kemungkinan persekongkolan serupa juga akan terjadi dalam proses amendemen konstitusi ini.

Benarkah MPR akan mengamendemen konstitusi? Akankah ada perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (1/9/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/11274451/amendemen-konstitusi-dan-ancaman-menguatnya-oligarki

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke