Menurutnya, sudah semestinya antarwarga negara saling menghormati satu sama lain.
"Jika ada yang melakukan ujaran kebencian terhadap SARA, maka konsekuensinya adalah harus berhadapan dengan hukum," ucap Poengky dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Karena itu, Kompolnas mendukung upaya penegakan hukum kepada tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, Yahya Waloni dan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Poengky pun meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kompolnas menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Muhammad Kece dan Yahya Waloni," ujarnya.
Kompolnas mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi media sosial.
Ia mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi disertai dengan tanggung jawab.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang yang mencederai hak-hak orang lain," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Yahya Waloni dan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Baik Muhammad Kece maupun Yahya Waloni menyiarkan konten ceramah mereka di Youtube yang isinya bernada merendahkan suatu agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri tidak menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani perkara dugaan penistaan agama.
Rusdi mengungkapkan, polisi akan menindak tegas perkara-perkara yang bertalian dengan gangguan terhadap kebhinekaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/15171251/kompolnas-pelaku-ujaran-kebencian-sara-harus-berhadapan-dengan-hukum