"Benar (ditangkap). Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Dikutip dari Tribunnews, sebelumnya Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Adapun, laporan ini dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Dalam laporan tersebut, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/18575951/bareskrim-polri-tangkap-yahya-waloni-atas-dugaan-ujaran-kebencian-sara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan