Salin Artikel

Sidang MK, KSPI Sebut "Pasal Siluman" UU Cipta Kerja Diselipkan Pejabat Berlatar Belakang Pengusaha

Menurut dia, "pasal siluman" tersebut terkesan dipaksakan untuk kepentingan para pengusaha dan pemilik modal.

Hal itu dikatakan Said, saat menjadi saksi fakta dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/8/2021).

"Kami mendapatkan fakta bahwa kemudian diselipkan 'pasal-pasal siluman', dipaksakan 'pasal-pasal siluman' itu oleh kepentingan para pemilik modal, dan menteri-menteri terkait yang berlatar belakang pengusaha," kata Said dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Ditambah dukungan dari para anggota DPR yang berlatar belakang pengusaha," kata dia.

Said mengatakan, fakta tersebut bisa dilihat dari ucapan Presiden Joko Widodo yang pada pidato pelantikannya saat 2019 menyebut bahwa UU Cipta Kerja bertumpu pada investasi dan perlindungan buruh, namun nyatanya tidak terealisasi.

Selain itu, ia juga sempat mendengar bahwa awalnya hanya tiga hal yang dibahas dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yakni produktivitas, pelatihan dan edukasi, serta K3.

"Tetapi tiba-tiba pasal terkait perlindungan buruh dipaksa dimasukkan dalam omnibus law," ujarnya.

Fakta lainnya tentang adanya kepentingan pengusaha dalam UU Cipta Kerja, lanjut Said, terlihat dari pembetukan satuan tugas (satgas) untuk membahas omnibus law pada 9 Desember 2019

Ia mengatakan, isi satgas omnibus law tersebut adalah mayoritas pengusaha dan tidak melibatkan akademisi dan buruh.

"Dengan demikian telah menyimpang jauh dengan diam-diam ada kekuatan kepentingan tertentu yang tidak ingin melibatkan partisipasi publik dari awal mulai perencanaan dan penyusunan hingga pengundangan untuk tidak melibatkan publik dalam pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/18573551/sidang-mk-kspi-sebut-pasal-siluman-uu-cipta-kerja-diselipkan-pejabat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke