Dua tersangka kini telah menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan obyektif," kata Leonard, dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Dua tersangka dalam kasus ini yaitu Briptu FR dan Ipda MYO merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Leonard mengungkapkan, salah satu alasan kedua tersangka tidak ditahan yaitu karena mereka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Selain itu, kedua tersangka mendapatkan jaminan dari atasannya bahwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam persidangan nanti.
"Para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri serta akan kooperatif di persidangan," tuturnya.
Ia pun mengatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Maka, kedua tersangka dapat segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Kedua tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal primer 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga, tetapi satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Adapun, peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/09380091/segera-diadili-dua-tersangka-unlawful-killing-laskar-fpi-tak-ditahan