JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan dimulai pada 2 September 2021.
Pengumuman itu diumumkan melalui surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh BKN.
"Surat ini benar dari BKN," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Dalam surat itu juga disebut bahwa penyelenggaraan ujian akan berlokasi di BKN Pusat, kantor regional, serta UPT BKN.
Syarat peserta seleksi
Seleksi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru tahun 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu, para peserta seleksi wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh BKN, yaitu:
Guna mencegah penyebaran Covid-19, peserta seleksi diwajibkan untuk mengisi formulir deklarasi sehat melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Pengisian formulir wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Panduan mengisi formulir deklarasi sehat
Peserta diimbau agar mengisi formulir deklarasi sehat secara jujur dengan kondisi yang dirasakan.
Kejujuran peserta saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD.
Berikut panduan mengisinya:
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/17073761/informasi-lengkap-skd-cpns-2021-syarat-hingga-cara-isi-formulir-deklarasi