Salin Artikel

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Pukat UGM Anggap Perbuatan Eks Mensos Itu Tak Berdampak Besar

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tak melihat perbuatan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai sebuah tindakan serius.

Ia pun membandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Juliari dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tahun 2014 serta beberapa terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang mendapatkan hukuman seumur hidup.

Menurut Zaenur, vonis yang dijatuhkan kepada Akil dan enam terpidana kasus Jiwasraya diambil karena hakim berpandangan perbuatan mereka merupakan tindakan serius.

“Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup karena majelis hakim melihat perbuatannya memiliki dampak besar yaitu dapat membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga kehakiman dan peradilan pemilu,” jelas Zaenur dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

“Beberapa terdakwa kasus Jiwasaraya dijatuhi hukuman seumur hidup karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” sambung dia.

Namun Zaenur tidak melihat pertimbangan itu diberikan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan oleh Juliari.

Zaenur menilai majelis hakim tidak melihat bahwa korupsi yang dilakukan Juliari pada masa bencana dampaknya sangat merusak bahkan sampai menimbulkan reaksi keras di masyarakat.

Dampak besar dari perbuatan Juliari adalah turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Menurut saya paling tepat terdakwa (Juliari) dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas Zaenur.

Dalam pandangan Zaenur, majelis hakim bermain aman dan tidak melihat fakta hukum yang ada.

“Hakim tidak menggunakan kesempatan (menjatuhi vonis seumur hidup) itu karena bermain aman, tidak mau melihat fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa sangat serius,” tuturnya.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana pengganti pada Juliari sebesar Rp 14.59 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hak politik politikus PDI-P itu juga dicabut selama 4 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai Juliari telah menikmati uang hasil korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 15,1 miliar.

Ia juga mengumpulkan total Rp 32,48 miliar bersama-sama dengan dua anak buahnya itu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/14105721/juliari-divonis-12-tahun-penjara-pukat-ugm-anggap-perbuatan-eks-mensos-itu

Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke