Salin Artikel

Jokowi Teken PP, Anak Korban Bencana dan Tindak Kekerasan Diberi Perlindungan Khusus

"Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan  jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.

Dalam PP itu disebutkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Setidaknya, ada 20 kategori anak yang menurut aturan mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak korban jatingan terorisme, hingga anak korban kekerasan fisik.

Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak. Berdasarkan PP itu, pemerintah berkewajiban memberikan layanan yang dibutuhkan anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui sejumlah upaya. Pertama, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik,psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Selain itu ada pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Lalu  pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Berikut 20 kategori anak yang mendapat perlindungan khusus menurut PP Nomor 78 Tahun 2021:

  1. Anak dalam situasi darurat, yakni anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial. Anak yang dalam situasi darurat yakni yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum.
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi.
  5. Anak yang dieksploitasi secara seksual.
  6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  7. Anak yang menjadi korban pornografi.
  8. Anak dengan HIV/AIDS.
  9. Anak korban penculikan.
  10. Anak korban penjualan.
  11. Anak korban perdagangan.
  12. Anak korban kekerasan fisik.
  13. Anak korban kekerasan psikis.
  14. Anak korban kejahatan seksual.
  15. Anak korban jaringan terorisme.
  16. Anak penyandang disabilitas.
  17. Anak korban perlakuan salah
  18. Anak korban penelantaran.
  19. Anak dengan perilaku sosial menyimpang.
  20. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/22/11451571/jokowi-teken-pp-anak-korban-bencana-dan-tindak-kekerasan-diberi-perlindungan

Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke