Pasalnya, ibu hamil dan anak merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 sehingga dibutuhkan vaksinasi sebagai perlindungannya.
"Kami terus berupaya menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19, khususnya bagi ibu hamil dan anak sebagai kelompok rentan," ujar Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA Indra Gunawan, dikutip dari siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Indra mengatakan, ibu hamil merupakan kelompok yang rentan mengalami kondisi lebih buruk, termasuk anak di dalam kandungannya apabila terpapar Covid-19.
Tidak hanya itu, anak-anak juga harus mendapatkan vaksin Covid-19 agar mereka bisa terlindungi.
Apalagi, belakangan jumlah anak yang terpapar Covid-19 di Tanah Air meningkat.
"Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita untuk melindungi kesehatan dasar anak melalui program vaksinasi Covid-19 bagi anak berusia 12-17 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan," ujar Indra.
Indra pun mengimbau para ibu hamil dan orangtua agar tidak ragu melakukan vaksinasi Covid-19.
Apalagi, vaksin yang direkomendasikan sudah terbukti aman bagi ibu hamil dan anak-anak.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan harus digalakkan.
Sebab, hal tersebut akan membantu pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.
"Saatnya kita mengajak semua pihak untuk melindungi diri sendiri, keluarga, termasuk anak-anak dan ibu hamil. Tujuannya agar anak sebagai generasi masa depan bangsa dapat terlindungi dari Covid-19," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/11262311/kementerian-pppa-dorong-percepatan-vaksinasi-covid-19-ibu-hamil-dan-anak