Salin Artikel

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Menurut dia, dua syarat tersebut harus dipastikan telah terpenuhi sebelum memulai uji coba work from office (WFO) 100 persen mengingat situasi di Indonesia saat ini masih terjadi penyebaran kasus Covid-19.

"Menurut kami, ketika WFO itu diberlakukan, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Satu, protokol kesehatan yang sangat ketat harus diberlakukan. Kedua, vaksinasi Covid-19 kepada pekerja," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Eddy menjelaskan, syarat pertama yaitu protokol kesehatan ketat memang harus diberlakukan di lingkungan industri jika ingin kembali dibuka 100 persen.

Protokol kesehatan yang ketat itu, menurut dia, harus dilakukan terutama bagi mereka yang secara fisik harus berinteraksi.

Pasalnya, ia menilai bahwa mereka yang bekerja di lapangan akan rentan terpapar virus corona. Sehingga, protokol kesehatan ketat juga untuk menghindari klaster Covid-19 di lingkungan industri.

Oleh karena itu, protokol kesehatan harus betul-betul diperhatikan oleh Kemenperin atau pun perusahaan yang akan melakukan uji coba.

"Kedua, vaksinasi. Jadi memang vaksinasi itu diperlukan. Pastikan mereka yang bekerja di lingkungan kantor itu sudah divaksinasi," kata dia.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk mencegah efek terpapar Covid-19 yang lebih parah.

Ia pun menjelaskan bahwa manfaat vaksin Covid-19 terbukti mengurangi efek yang terjadi jika seseorang terpapar virus corona.

"Sehingga jika memang ada yang terpapar, ya efek dari terpaparnya itu tidak berat. Jadi memang harus dipastikan mereka yang bekerja itu sudah divaksinasi," tutur dia.

Eddy mengatakan, kedua syarat tersebut harus dilakukan pemerintah dan perusahaan yang akan melakukan uji coba penerapan WFO 100 persen.


Ia meyakini, jika kedua syarat itu terpenuhi, maka WFO 100 persen dapat kembali berjalan. Hal ini tentu akan berakibat positif pada perekonomian yang kembali bangkit.

"Inilah persyaratan agar ekonomi kita bisa bangkit kembali. Apalagi, sektor ekspor dan sektor esensial itu sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada," ucapnya.

Eddy berpandangan, Indonesia tak bisa hanya mengandalkan konsumsi saja selama pandemi Covid-19. Sebab itu, sektor ekspor dan sektor esensial perlu terus bergerak di masa pandemi.

"Mengandalkan ekonomi saja tidak akan cukup. Jadi sektor ekspor itu menjadi sangat penting dan andalan untuk ke depannya," kata dia.

Sebelumnya, Kemenperin tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya.

Langkah tersebut diambil untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, jika uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan mengizinkan semua sektor industri di Jawa-Bali beroperasi kembali.

"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau seratus persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu shift," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/10461891/pimpinan-komisi-vii-sarankan-dua-syarat-jika-wfo-100-persen-diterapkan-pada

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke