Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyambut positif dorongan pelaksanaan PTM terbatas yang diberikan Jokowi saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).
"Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi," kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Menurut Nadiem, Jokowi terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia.
Ia menambahkan, dalam SKB Empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sudah mengizinkan sekolah menggelar PTM terbatas jika tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19.
"SKB empat menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas," ucapnya.
Lebih lanjut, Kemendikbud Ristek mendukung Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan.
Kemendikbud Ristek juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.
Nadiem mengingatkan, bagi sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 yang siswanya belum mendapat vaksin Covid-19 tetap boleh menggelar PTM terbatas dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
"Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri," ujar Nadiem.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/09225991/nadiem-sebut-jokowi-dukung-ptm-terbatas-digelar-di-wilayah-ppkm-level-1-3