JAKARTA, KOMPAS.com - Kini masyarakat umum boleh mendapat vaksinasi Covid-19 Moderna.
Sebelumnya, vaksin Covid-19 Moderna di Indonesia hanya diperuntukkan khusus bagi tenaga kesehatan sebagai vaksin ketiga atau booster.
Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan vaksin Moderna sebanyak 5,1 juta dosis untuk masyarakat umum.
Di Jakarta, vaksin Moderna hanya diberikan kepada 100.030 masyarakat umum, di mana setiap orang akan mendapat dua dosis.
Sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum di Jakarta adalah sejumlah 200.060 dosis.
Perlu dicatat bahwa pemberian vaksin Moderna bagi masyarakat umum bukan sebagai booster, melainkan pemberian vaksin dosis pertama dan kedua. Booster hanya untuk tenaga kesehatan saja.
Syarat mendapat vaksin Moderna
Dalam Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Dinkes DKI Jakarta bernomor 8561/-1.772.1 menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 Moderna di Jakarta diprioritaskan untuk masyarakat di bawah ini:
Pertama, belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.
Kedua, masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac.
Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Ketiga, hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Selain itu, vaksin Covid-19 Moderna di Jakarta juga diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memiliki kondisi immunocompromised seperti ganguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan lain-lain yang termasuk komorbid berat.
Penyuntikkan vaksin Covid-19 Moderna bagi pengidap autoimun akan dimulai besok, Jumat, 20 Agustus 2021di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun persyaratan mendapat vaksin Moderna bagi pengidap autoimun adalah:
Vaksinasi Covid-19 Moderna di Jakarta paling lambat dilakukan tanggal 3 Oktober 2021, dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari. Dengan begitu, dosis kedua diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.
35 Lokasi vaksinasi Moderna
Hanya 35 fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai penyedia vaksin Covid-19 Moderna, yaitu:
Jakarta Pusat: RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS St Carolus, RS Abdi Waluyo, Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng.
Jakarta Selatan: RSUP Fatmawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pesanggrahan, RSUD Mampang Prapatan, RS Mayapada Lebak Bulus, RS Pondok Indah, RS Medistra, RS MMC, RSIA Brawijaya, dan Puskesmas Kecamatan Setiabudi.
Jakarta Timur: RS Polri Said Sukamto, RS Budhi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSU Adhiyaksa RSUD Kramat Jati, RS Antam Medika, dan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati.
Jakarta Utara: RSUD Koja, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan , RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.
Jakarta Barat: RS Dharmais, RSUD Cengkareng, RSUD Taman Sari, RSUD Kalideres, RS Pelni, dan Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/18521851/informasi-lengkap-untuk-dapatkan-vaksin-covid-19-moderna-syarat-hingga