JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam berbagai pembangunan bangsa.
Pasalnya, ia melihat bahwa peran masyarakat adat selama ini belum sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan untuk kemajuan bangsa.
"Proses pembangunan selama ini sangat sedikit melibatkan masyarakat adat kita, bahkan mungkin saja pembangunan mengabaikan eksistensi masyarakat adat, terutama pembangunan sumber daya manusianya," kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan hal tersebut saat melakukan audiensi virtual dengan Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Selasa (17/8/2021).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menuturkan, sejarah masyarakat adat dan sejarah perkembangan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan.
Tanpa masyarakat adat, kata dia, eksistensi Indonesia sebagai bangsa tidak bisa kokoh dan bangsa ini bisa terpecah belah akibat gempuran masyarakat global.
"Sayangnya peran penting masyarakat adat ini belum sebanding dengan kontribusinya yang selama ini memelihara dan menjaga kebangsaan kita, menjaga alam kita dan kultur kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan bahwa bangsa ini masih sering mengalami dilema berupa eksploitasi sumber daya alam yang merata di seluruh Tanah Air.
Selain itu, dalam prosesnya, bangsa ini juga kerap berhadap-hadapan antara hukum dengan masyarakat adat.
Oleh karena itu, Cak Imin menyambut baik inisiatif AMAN yang terus mengupayakan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Ia mengaku akan berusaha untuk mengetahui penyebab RUU itu tak kunjung disahkan meski sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita akan berusaha keras lagi. Kita bagi tugas mengkonsolidir dan mengetahui secara persis permasalahan yang menyebabkan RUU MA mendapatkan penolakan (di DPR)," tuturnya.
Menurutnya, PKB dan sejumlah fraksi lain di DPR juga memiliki concern dalam menata masa depan dan keberadaan masyarakat adat.
Ia berharap, masyarakat adat terlibat dan menjadi bagian utuh dalam pembangunan serta keterlibatan aktif itu dilindungi, difasilitas oleh regulasi nasional, terutama undang-undang.
Cak Imin mengaku akan menyampaikan secara langsung kepada Presiden dan menteri terkait serta pihak-pihak berwenang agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan.
"Agar RUU MA bisa gol menjadi sebuah UU sebagai landasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat," harap dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjena) AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, kontribusi masyarakat adat selama ini tidak pernah diperhitungkan, meski sudah diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Tetapi UU yang lahir sejak negara ini berdiri, ada 30-an peraturan UU saat ini bersifat sektoral, justru digunakan untuk melegalisasi perampasan wilayah adat," ungkap Rukka.
Ia mengatakan, masyarakat adat juga ingin diakui sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun faktanya, lanjut dia, selama ini perampasan wilayah adat terus terjadi dan mayoritas diikuti dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi serta penangkapan yang sewenang-wenang bahkan adu domba di antara masyarakat adat.
"Yang terjadi banyak pemiskinan masyarakat adat dan stateless karena mereka tidak punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak punya KTP," tutur dia.
Bahkan, lanjut Rukka, pada Pemilu 2019 ada sekitar 2 juta masyarakat adat yang seharusnya wajib memilih, tetapi tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP.
Padahal, menurutnya masyarakat adat memiliki keinginan untuk mengikuti Pemilu.
"Ini ada masyarakat adat yang lahir, besar, menikah, punya anak cucu, dan meninggal (di Indonesia), namun tidak pernah menjadi warga negara Indonesia," ungkapnya.
"Ketika orang-orang yang punya kemewahan, haknya terpenuhi, tetapi memilih golput. Bagi masyarakat adat, nyoblos (ikut Pemilu) itu masih menjadi impian yang paling didambakan,” sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Rukka juga menyampaikan apresiasi terkait akses vaksin kepada masyarakat adat yang tak memiliki NIK.
Namun, menurutnya hingga kini realisasi vaksin kepada masyarakat adat belum terwujud. Sebab, ia melihat bahwa akses vaksinasi masih terpusat di kota-kota besar.
"Vaksinasi belum menjadi realitas karena ternyata urusan ketersediaan vaksin yang masih terpusat di kota-kota besar, kemudian akses lokasi dan pendampingan termasuk sosialisasi. Ini yang harus dilakukan untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat adat," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/10124391/pimpinan-dpr-minta-pemerintah-libatkan-masyarakat-adat-dalam-pembangunan