Salin Artikel

Aturan Baru Mal di Wilayah PPKM Level 4: Kapasitas 50 Persen, Boleh Makan di Tempat

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021, diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah telah diizinkan berporesi 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," dikutip dari Inmendagri 34/2021.

Namun, aturan ini merupakan uji coba yang dilakukan di sejumlah daerah berkategori level 4.

Inmendagri itu menyebutkan, daerah-daerah PPKM Level 4 yang diizinkan membuka pusat perbelanjaan adalah DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok,

Kemudian, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Pemerintah juga telah mengizinkan restoran dalam mal di daerah-daerah tersebut untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapastias maskimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup.

Aplikasi Peduli Lindungi wajib digunakan unutk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/07292661/aturan-baru-mal-di-wilayah-ppkm-level-4-kapasitas-50-persen-boleh-makan-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke