Salin Artikel

Komnas HAM: Stigma dan Label "Taliban" Jadi Dasar Pemutusan Kerja Pegawai KPK

Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan atas penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

“Telah terjadi pembebastugasan pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja melalui alih status asesmen TWK. Penggunaan stigma dan label taliban menjadi basis dasar pemutusan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Menurut Anam, hal itu nampak dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan, hingga disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam proses pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Tujuannya menyingkirkan atau menyaring pegawai dan label stigma yang dimaksud mulai dari membentuk perkom, kerja sama dengan BKN, pembiayan, menentukan metode, pihak yang terlibat, asesor asesemen hingga penyusunan jadwal pelaksanaan (TWK),” papar Anam.

Proses menyingkirkan beberapa pegawai itu, menurut Anam, juga terepresentasi dari tidak terbuka dan transparannya penyelenggaraan TWK.

Padahal, menurut dia, mekanisme alih status pegawai KPK cukup dengan proses administratif.

“Penyelenggaraan yang tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta dominiasi pihak tertentu dalam penetapan hasil tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) hingga pasca penyelenggaraan yang juga tidak terbuka,” kata dia.

“Pengumuman hasil yang menimbulkan ketidakpastian, pembebastugasan yang TMS hingga pemilihan waktu pelantikan 1 Juni 2021 yang merupakan Hari Lahir Pancasila. Padahal mekanisme alih status pada pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 cukup melalui administrative adjustment,” kata Anam.

Komnas HAM juga mencatat bahwa penyelenggaraan TWK sebagai alih status pegawai KPK tidak hanya merupakan wujud pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Namun, Komnas HAM menemukan bahwa pelaksanaan TWK itu memiliki maksud lain yaitu menyingkirkan pegawai tertentu.

“Pelaksanaan UU tersebut digunakan sebagai momen untuk meneguhkan stigma dan label didalam internal KPK,” kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menemukan berbagai kejanggalan dan tindakan pelanggaran HAM dalam proses penyelenggaraan TWK.

Seperti adanya profiling yang dilakukan pihak penyelenggara TWK pada pegawai-pegawai tertentu.

Profiling itu tidak hanya dilakukan dengan memantau media sosial pegawai tapi juga mendatangi rumah beberapa pegawai lembaga antirasuah itu.

Kemudian, Komnas HAM menemukan adanya penggunaan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam pelaksanaan tes esai pada TWK tersebut.

Anam menyebut bahwa tindakan itu merupakan upaya pengaburan kebenaran, karena seolah-olah BKN yang membuat soal esai tersebut, padahal pembuatannya dilakukan oleh BAIS.

Dengan berbagai temuan itu Komnas HAM akhirnya menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan penyelenggaraan TWK telah melanggar hak asasi manusia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/17182191/komnas-ham-stigma-dan-label-taliban-jadi-dasar-pemutusan-kerja-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke