Salin Artikel

Komnas HAM: Stigma dan Label "Taliban" Jadi Dasar Pemutusan Kerja Pegawai KPK

Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan atas penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

“Telah terjadi pembebastugasan pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja melalui alih status asesmen TWK. Penggunaan stigma dan label taliban menjadi basis dasar pemutusan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Menurut Anam, hal itu nampak dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan, hingga disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam proses pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Tujuannya menyingkirkan atau menyaring pegawai dan label stigma yang dimaksud mulai dari membentuk perkom, kerja sama dengan BKN, pembiayan, menentukan metode, pihak yang terlibat, asesor asesemen hingga penyusunan jadwal pelaksanaan (TWK),” papar Anam.

Proses menyingkirkan beberapa pegawai itu, menurut Anam, juga terepresentasi dari tidak terbuka dan transparannya penyelenggaraan TWK.

Padahal, menurut dia, mekanisme alih status pegawai KPK cukup dengan proses administratif.

“Penyelenggaraan yang tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta dominiasi pihak tertentu dalam penetapan hasil tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) hingga pasca penyelenggaraan yang juga tidak terbuka,” kata dia.

“Pengumuman hasil yang menimbulkan ketidakpastian, pembebastugasan yang TMS hingga pemilihan waktu pelantikan 1 Juni 2021 yang merupakan Hari Lahir Pancasila. Padahal mekanisme alih status pada pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 cukup melalui administrative adjustment,” kata Anam.

Komnas HAM juga mencatat bahwa penyelenggaraan TWK sebagai alih status pegawai KPK tidak hanya merupakan wujud pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Namun, Komnas HAM menemukan bahwa pelaksanaan TWK itu memiliki maksud lain yaitu menyingkirkan pegawai tertentu.

“Pelaksanaan UU tersebut digunakan sebagai momen untuk meneguhkan stigma dan label didalam internal KPK,” kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menemukan berbagai kejanggalan dan tindakan pelanggaran HAM dalam proses penyelenggaraan TWK.

Seperti adanya profiling yang dilakukan pihak penyelenggara TWK pada pegawai-pegawai tertentu.

Profiling itu tidak hanya dilakukan dengan memantau media sosial pegawai tapi juga mendatangi rumah beberapa pegawai lembaga antirasuah itu.

Kemudian, Komnas HAM menemukan adanya penggunaan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam pelaksanaan tes esai pada TWK tersebut.

Anam menyebut bahwa tindakan itu merupakan upaya pengaburan kebenaran, karena seolah-olah BKN yang membuat soal esai tersebut, padahal pembuatannya dilakukan oleh BAIS.

Dengan berbagai temuan itu Komnas HAM akhirnya menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan penyelenggaraan TWK telah melanggar hak asasi manusia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/17182191/komnas-ham-stigma-dan-label-taliban-jadi-dasar-pemutusan-kerja-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke