Salin Artikel

Ketua MPR Klaim Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," ujar Bamsoet melanjutkan.

Adapun, salah satu sorotan terhadap rencana amendemen adalah perubahan periode jabatan kepresidenan. Saat ini beredar wacana perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.

Namun, politikus Partai Golkar itu menuturkan, proses perubahan UUD memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

"Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bamsoet.

Diberitakan sebelumnya, Baamsoet menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan PPHN.

Bamsoet mengatakan, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan atau 50 hingga 100 tahun yang akan datang.

Ia menyebut PPHN tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Menurut Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata Bamsoet.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/10360291/ketua-mpr-klaim-amendemen-uud-1945-tidak-akan-buka-kotak-pandora

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke