Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, hal tersebut disebabkan masih ada sikap diskriminatif saat proses rekrutmen.
"Fakta di lapangan, masih ditemukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodirnya penyandang disabilitas dalam dunia kerja," ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).
Nahar mengatakan, mendapat pekerjaan adalah salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni hak untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 11 UU tersebut menyatakan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
UU tersebut juga mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.
Meski sejak lahirnya UU tersebut ada perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan, kata dia, tetapi faktanya, tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih terjadi.
"Sehingga orangtua atau pengasuh sebagai bagian terdekat dari anak penyandang disabilitas memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemenuhan kebutuhan dan akses bagi anak penyandang disabilitas," kata dia.
Salah satunya dalam menyiapkan para penyandang disabilitas mulai hidup mandiri dan memasuki dunia kerja pada saatnya nanti.
Nahar mengatakan, mereka diharapkan memiliki pengetahuan dan informasi yang luas mengenai langkah yang tepat serta membaca kesempatan yang bisa diakses dalam menyiapkannya, baik secara mental maupun kemampuan-kemampuan yang dibutuhkan.
Terlebih lagi, anak-anak yang termasuk penyandang disabilitas juga merupakan kelompok rentan terkena dampak pandemi Covid-19, mulai dari aspek kesehatan, psikologis, perkembangan, pendidikan, hingga kesejahteraan secara umum.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/15/10431821/rekrutmen-diskriminatif-banyak-penyandang-disabilitas-tak-diterima-kerja