Salin Artikel

Dituntut 7 Tahun, Berikut Hal-hal yang Meringankan dan Memberatkan Eks KPA Kasus Bansos Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bantun sosial (bansos) Covid-19 Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Jaksa menyebut hal-hal yang meringankan dan memperberat tuntutan pada mantan anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu.

"Pertama terdakwa tidak pernah dihukum. Kedua, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya," terang jaksa.

Kemudian alasan selanjutnya Adi Wahyono menyesali perbuatannya.

"Keempat terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator," kata jaksa.

Sementara hal yang memperberat adalah perbuatan Adi Wahyono tidak mendukung program pemerintah yang mewujudkan pemerintahan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," imbuh jaksa.

Dalam perkara ini jaksa menilai Adi Wahyono bersama Matheus Joko Santoso menjadi kepanjangan tangan Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 per paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa menyebut atas perbuatan tersebut ketiganya mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar dari perusahaan penyedia paket bansos Covid-19.

Para pengusaha menyetorkan fee tersebut sebagai syarat penunjukan perusahaannya sebagai penyedia paket bansos itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/22441071/dituntut-7-tahun-berikut-hal-hal-yang-meringankan-dan-memberatkan-eks-kpa

Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke