Salin Artikel

Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2029, Matheus Joko Santoso dituntut penjara 8 tahun.

Adapun Matheus Joko merupakan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.

Jaksa menilai Joko melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

"Menuntut terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI, Jumat (13/8/2021).

Selain itu jaksa juga menuntut pidana pengganti kepada Joko sebesar Rp 1,5 miliar.

"Terdakwa harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar pada negara," kata jaksa.

Jaksa menambahkan, Joko mesti membayar pidana pengganti tersebut, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Joko mesti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menilai Joko telah melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini Joko disebut jaksa, bersama dengan Adi Wahyono menjadi kepanjangan tangan Juliari untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari berbagai perusahaan penyedia.

Pengumpulan fee itu menurut jaksa untuk menunjuk perusahaan yang akan menjadi penyedia.

Jaksa menuturkan, Joko dan Adi telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Selain itu ia juga disebut menerima Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatakan bahwa Joko menerima uang Rp 29 miliar dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/18530681/jaksa-tuntut-matheus-joko-santoso-8-tahun-penjara-dalam-kasus-dugaan-korupsi

Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke