Salin Artikel

Profil Bupati Bintan, Dipecat AHY dari Demokrat karena KLB, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Dua pejabat itu yakni Bupati Bintan Apri Sujadi serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Dikutip dari situs aprisujadi.id, Bupati Bintan periode 2016-2021 ini lahir di Kijang, Bintan, pada 12 April 1977.

Apri merupakan lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau. Kiprahnya di dunia politik dimulai pada akhir 2006.

Dia mengundurkan diri dari kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan dan terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Bintan.

Kemudian, Apri terpilih menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011 yang pada saat itu tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.

Melansir dari Tribun Batam, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri dari jabatannya pada Maret 2021.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah Bupati Batam ini menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Hasil KLB tersebut mengukuhkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Posisi Apri Sujadi di Partai Demokrat kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Sebelum menjadi Bupati, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.

Setelah setahun menjabat, eks kader Demokrat ini mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.

Diduga rugikan negara Rp 250 miliar

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018 dan Saleh juga diduga telah menerima uang Rp 800 juta.

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).

Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/07401821/profil-bupati-bintan-dipecat-ahy-dari-demokrat-karena-klb-kini-jadi

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke