Salin Artikel

Ketentuan Lengkap Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan: Jenis Vaksin hingga Pakta Integritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/1919/2021 Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Berikut ketentuan lengkap pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi SDM kesehatan:

  1. Vaksinasi diberikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia 18 tahun, termasuk yang bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

    SDM kesehatan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga ini sebelumnya sudah mendapatkan dua dosis lengkap vaksinasi.

  2. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.

  3. Dinas kesehatan kabupaten atau kota, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan serta bertanggung jawab, bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menandatangani pakta integritas.

    Kemudian, pakta integritas tersebut dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email:paktaintegritas@kemkes.go.id).

  4. Vaksin Moderna mRNA-1273 diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mL. Selain itu, untuk mekanisme screening, alur pelayanan dan observasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga dengan menggunakan vaksin Moderna dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin Sinovac maupun AstraZeneca.

    Adapun, Vaksin Moderna tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan di instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C. Lalu, di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine refrigerator suhu 2-8 °C.

  5. Vaksin Covid-19 yang akan digunakan harus dicairkan terlebih dahulu dengan cara disimpan dalam freezer suhu -15°C sampai dengan -25°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 1 jam pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

    Kemudian, Vaksin yang disimpan dalam vaccine refrigerator dengan suhu 2-8°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 15 menit pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

  6. Pastikan vaksin sebelum digunakan telah mencair, dan sebelum disuntikkan vial vaksin harus digoyangkan terlebih dahulu dengan lembut dan jangan dikocok.

    Vaksin yang sudah dicairkan jangan dibekukan kembali. Apabila vaksin yang telah dicairkan belum dibuka, maka vaksin tersebut disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C dan hanya dapat disimpan dan digunakan maksimal selama 30 hari.

    Vaksin sudah dicairkan dan sudah dibuka maka harus segera disuntikkan maksimal dalam kurun waktu 6 jam dan apabila lebih dari 6 jam, vaksin tersebut tidak dapat dipergunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/12030461/ketentuan-lengkap-vaksinasi-dosis-ketiga-untuk-tenaga-kesehatan-jenis-vaksin

Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke