"Pada hari Kamis, 12/8/221, Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa dan berprestasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter-nya, Rabu (11/8/2021).
"Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana," kata Mahfud MD.
Kedua penerima bintang tanda jasa ini diketahui telah tutup usia. I Gede Ardika meninggal dunia pada 20 Februari 2021, sedangkan Artidjo pada 28 Februari 2021.
Penghargaan ini diberikan kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan untuk mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
Selain terhadap dua tokoh tersebut, pemerintah juga akan memberikan Tanda Jasa kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal setelah berjuang menanggulangi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Selain itu, akan diberikan juga Tanda Kehormatan tahap ke-4 kepada 325 dokter dan nakes (tenaga kesehatan) lain yang meninggal dalam menangani Covid-19," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemberian gelar dan tanda jasa ini merupakan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-76 Indonesia.
"Acara ini adalah dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Upacara akan dilaksanakan secara hybrid yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/08581161/pemerintah-beri-bintang-mahaputra-adipradana-untuk-artidjo-alkostar-dan-i