Kartu nikah digital tersebut tidak hanya berlaku bagi pasangan yang baru menikah.
"Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/8/2021).
Lalu, bagaimana pasangan yang sudah lama menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital?
Jajang mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Jajang memastikan, saat ini hampir 100 persen KUA di Tanah Air sudah bisa mengakses Simkah Web.
Bagi pasangan lama, proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Caranya, cukup dengan datang ke KUA tempat menikah, data pernikahannya dimasukkan ke dalam situs Simkah, yakni www.simkah.kemenag.go.id.
Setelah itu, maka kartu nikah digital pun akan dikirim melalui email kepada yang bersangkutan.
Sementara bagi pasangan baru, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di situs yang sama.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan.
"Kami di Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya kami telah meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei lalu," kata Jajang.
Adapun penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah tercantum dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Sementara, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan.
"Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah," kata dia.
Dengan demikian, maka dokumen nikah dalam bentuk digital tersebut tidak akan merepotkan pasangan suami-istri apabila mereka harus berpergian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/14434521/pasangan-lama-bisa-dapatkan-kartu-nikah-digital-begini-caranya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan