Salin Artikel

Perjalanan Dinas Pegawai KPK Dibiayai Penyelenggara, Aturan Baru yang Rawan Konflik Kepentingan

Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan, peraturan terbaru tentang biaya perjalanan dinas pegawai itu merupakan penyesuaian terhadap peraturan Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tersebut merupakan konsekuensi beralihnya status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Dengan demikian, aturan mengenai biaya perjalanan dinas pegawai KPK harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

"Hal tersebut agar tidak terjadi pertentangan pedoman dalam pelaksanaannya, salah satunya yakni pengaturan tentang perjalanan dinas," kata Cahya dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Penyesuaian aturan dalam Peraturan Pimpinan KPK antara lain tercantum dalam Pasal 2A Ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara."

Kemudian, pada Pasal 2A Ayat (2), “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menkeu yang menyatakan, pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," kata Cahya.

Namun, Cahya menekankan, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinas, maka biaya dibebankan kepada anggaran KPK, dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

Sebaliknya, dalam sebuah kegiatan bersama di lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.

"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN," kata Cahya.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ujar dia.

Selain itu, Cahya menyampaikan, pegawai KPK yang menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas tidak diperkenankan menerima honor.

Dengan demikian, menurut Cahya, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodasi pembagian (sharing) pembiayaan.

Hal ini untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

Pembagian pembiayaan, menurut Cahya, merupakan salah satu implementasi nilai kode etik yakni sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya, bukan gratifikasi apalagi suap," ujar Cahya.

Di sisi lain, Cahya mengatakan, pembiayaan terkait proses penanganan suatu perkara tetap menggunakan anggaran KPK. Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan.

Cahya menegaskan, pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," tutur dia.

Setelah diterbitkannya aturan baru perjalanan dinas KPK tersebut, berbagai kalangan khususnya pemerhati pemberantasan korupsi pun bereaksi.

KPK dinilai telah keluar dari jalur dan semangat awal dibentuknya lembaga antirasuah tersebut.

Penegak hukum tak boleh terima apa pun

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dalam hukum sesungguhnya aparat penegak hukum tidak boleh menerima apa pun dari pihak yang diawasi.

"Menurut hukum sendiri sebenarnya aparat penegak hukum tidak boleh kemudian menerima dalam bentuk apa pun dari lembaga yang mereka awasi," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Menurut Feri, tidak wajar jika aparat penegak hukum segala aktivitas dan kegiatannya dibiayai oleh lembaga-lembaga tengah diawasi dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia menilai, peraturan pimpinan KPK tersebut sangat jauh dari gagasan lembaga antikorupsi.

"Ini anehnya KPK saat ini, mindset-nya sangat jauh dari gagasan KPK yang sangat antikorupsi, transparan, berintegritas, yang betul-betul menjauhkan diri dari konflik kepentingan," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri juga mengatakan, saat ini KPK telah keluar jalur dari lembaga khusus pemberantasan korupsi.

Padahal, sebelumnya KPK menjadi perhatian publik sebagai lembaga negara yang tindak-tanduknya patut dicontoh.

"Ini maknanya KPK sudah keluar dari jalur lembaga khusus pemberantasan korupsi, nilai-nilai antikorupsi yang dulu dihidupkan KPK dan menjadi perhatian publik sebagai contoh suri tauladan bagaimana sebuah lembaga negara antikorupsi bergerak, telah hilang di era Firli," ujar Feri.

Ia pun mengatakan, dengan dibukanya ruang berbagai perjalanan dinas menggunakan anggaran dari penyelenggara yang berkaitan dengan kerja KPK, bukan tidak mungkin akan ada konflik kepentingan atau conflict of interest.

Menurut dia, akhirnya biaya perjalanan dinas, kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kerja KPK akan lebih banyak di-support oleh lembaga-lembaga terkait.

Dengan demikian, ujar Feri, relasi KPK dengan lembaga-lembaga tersebut bukan lagi relasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga yang harus KPK awasi.

"Akhirnya ini sama saja dengan peristiwa masa lalu dimana terjadi kongkalikong berbagi kepentingan dengan berbagai pihak, sehingga ewuh pakewuh-nya muncul" ujar Feri.

"Tidak ada lagi upaya dan niatan untuk memberantas korupsi, tapi telah berubah menjadi se-iya sekata untuk korupsi, nah ini menurut saya agak janggal," ucap dia.

Tak hanya pemerhati pemberantasan korupsi, kritik atas aturan perjalanan dinas KPK itu juga dilayangkan mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Perpim KPK itu, dinilai akan menjatuhkan wibawa dan marwah yang selama ini telah dibangun.

Hancurkan KPK

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad menilai, aturan baru pimpinan KPK terkait perjalanan dinas yang dibiayai penyelenggara dapat meruntuhkan wibawa dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

"Perpim ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Samad, Senin.

Menurut Samad, melalui aturan baru tersebut, pimpinan KPK saat ini dinilai tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

"Dengan diberlakukannya Perpim ini, akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi," ujar Samad.

"Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan perpim-nya ini," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/09165951/perjalanan-dinas-pegawai-kpk-dibiayai-penyelenggara-aturan-baru-yang-rawan

Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke