JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021.
Namun demikian, tak semua orang diperbolehkan mengunjungi mal. Orang yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang mengunjungi mal. Selain itu mereka yang tak diperbolehkan berkunjung ke mal adalah anak umur di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ucap Menteri Koordinator biang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, pembukaan mal akan dilakukan di 4 wilayah di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kendati demikian, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Luhut.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/06000011/ppkm-level-4--warga-berusia-di-bawah-12-dan-70-tahun-lebih-dilarang-masuk