Hal ini untuk menghindari kejadian penyalahgunaan NIK untuk vaksinasi Covid-19.
"Kemarin dengan Kemenkes, Kemenkominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (5/8/2021).
Untuk menegaskan kesepakatan itu, akan ditandatangani perjanjian kerja sama antara Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, Kemenkominfo, aplikasi PCare BPJS Kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mengintegrasikan data dengan NIK.
Penanandatanganan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (6/8/2021).
"Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare dan meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat untuk masyarakat," tutur Zudan.
Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil diharapkan persoalan penggunaan data kependudukan dalam vaksinasi dapat diminimalisasi.
"Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi," ucap Zudan.
Dia menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan masalah seorang warga di Bekasi yang gagal divaksin lantaran NIK digunakan orang lain.
Menurut Zudan, warga bernama Wasit Ridwan (47) itu sudah berhasil divaksinasi pada Selasa (3/8/2021).
"Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi data Pak Wasit benar, NIK tersebut adalah miliknya," ucap Zudan.
"Langsung koordinasi dengan Dinkes Bekasi. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," kata dia.
Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksin Covid-19.
Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Penyebabnya, NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai orang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, orang yang memakai NIK KTP milik Wasit untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/11583431/kemendagri-data-vaksinasi-covid-19-harus-bersumber-dari-nik-dukcapil