Salin Artikel

Pinangki Akhirnya Dikirim ke Penjara Setelah Ketahuan Sebulan Tak Dieksekusi

Hukuman atas Pinangki ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Pinangki: dari 10 tahun, berkurang menjadi 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.

"Pada Senin 2 Agustus 2021, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juli 2021, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jo Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangannya.

Pinangki merupakan terpidana perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

Eksekusi sempat tertunda

Putusan PT DKI itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli 2021, setelah JPU dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Namun, putusan itu tidak langsung dieksekusi jaksa. Pinangki sejak 5 Juli itu tetap berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Langkah yang patut dipertanyakan ini ditemukan masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengecam tindakan tersebut dan menyebut kejaksaan telah mempertontonkan keistiwewaan untuk Pinangki.

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," kata dia, Senin (2/8/2021). 

Keesokan harinya, kejaksaan merespons.

Riono, selaku pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus, mengatakan belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.

"Tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujarnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya sejak awal terus mendorong jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi setelah putusan atas Pinangki berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sesuai dengan Pasal 197 ayat (3) KUHAP.

Menurut Barita, tidak ada keistimewaan bagi Pinangki. Dia mengatakan, ada persoalan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses eksekusi.

"Kalau keistimewaan tentu ada perlakuan yang berbeda. Dari penjelasannya, semata-mata karena masalah administratif, teknis, dan kaitannya dengan pandemi dan penyesuaian protokol kesehatan yang harus dilakukan," kata Barita.

Banyak dapat keistimewaan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai proses eksekusi Pinangki yang memakan waktu lama tidak wajar.

Ia mengaatakan, kejaksaan semestinya segera melakukan eksekusi setelah tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Dari bulan Juli sampai Agustus belum dieksekusi menurut saya ini tidak wajar," ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, tindakan kejaksaan ini akan memunculkan semakin banyak pertanyaan soal penanganan perkara Pinangki.

Sebab, Pinangki tampak mendapatkan keistimewaan hukum dalam perkara yang menjerat dirinya.

Ia mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum dan mendapatkan potongan hukuman pada pengadilan tingkat dua.

"Masyarakat kemudian bertanya-tanya mengapa terjadi perlakuan berbeda, apakah karena terpidana dari korps kejaksaan? Karena kasus ini sangat istimewa atau ada sebab lain?" ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/08550021/pinangki-akhirnya-dikirim-ke-penjara-setelah-ketahuan-sebulan-tak-dieksekusi

Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke