Salin Artikel

Di Depan Hakim MK, Evi Novida: Saya Masih Dianggap Penjahat Pemilu

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disiarkan secara daring, Senin (2/8/2021).

Adapun Evi bersama rekannya sesama komisioner yakni Arief Budiman mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat 13 UU Pemilu ke MK. Pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Dikarenakan sifat putusan DKPP yang final dan mengikat sampai saat ini, sampai sekarang pun saya ini masih tetap dianggap sebagai penjahat pemilu," kata Evi.

Evi mengatakan bahwa memang dia pernah diberhentikan oleh DKPP pada Maret 2020. Namun, surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sudah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah SK tersebut telah dibatalkan, menurut Evi, ia kembali melakukan kegiatannya sebagai komisioner KPU dan ikut amdil dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Dengan putusan final mengikat ini membuat saya terus sampai sekarang dicap sebagai penjahat pemilu yang kemudian juga ingin mengurangi menjadi membuat distorsi terhadap apa yang telah diputuskan oleh KPU secara kelembagaan," ujar dia. 

"Di mana dalam hal penyelenggaraan pemilu KPU memiliki kewenangan untuk menjaga hak-hak pemilih maupun hak-hak peserta pemilu untuk dipilih," kata dia.

Oleh karena itu, Evi menilai apa yang dilakukan oleh DKPP merupakan bentuk kesewenang-wenangan di dalam putusan yang final dan mengikat.

Ia juga menyebut apa yang telah dilakukan DKPP telah membuat suatu putusan yang cacat yuridis dan cacat subtansi dengan bertahan terhadap putusan final dan mengikat tersebut.

"Kemudian kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, sebagai penyelenggara pemilu kami dapat diberikan keadilan yang dapat melindungi hak-hak kami sebagai penyelenggara pemilu dan hak-hak asasi kami," ucap Evi.

Adapun Evi dan Arief juga memohonkan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 93 huruf g angka 1.

Kemudian Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Pemilu.

"Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan," kata Arief melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/17100381/di-depan-hakim-mk-evi-novida-saya-masih-dianggap-penjahat-pemilu

Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke