Salin Artikel

Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi, Anggota Komisi III Minta Kejagung Peka Tangani Kasus yang Disorot Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita.

Dalam hal ini, Arsul menyinggung Kejaksaan terkait kepekaan terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

"Salah satu bentuk kepekaan yang perlu terus dijaga adalah seperti soal eksekusi terpidana Pinangki di mana perkaranya disorot publik secara luas," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Menurut dia, kasus korupsi yang menjerat Pinangki merupakan kasus yang menarik perhatian dan mendapat sorotan luas dari publik.

"Kepekaan itu perlu diwujudkan dalam bentuk tata kelola yang baik dalam penanganan perkara pidana secara menyeluruh dan tuntas," jelasnya.

Wakil Ketua Umum PPP ini menuturkan, idealnya, kepekaan tersebut ada untuk seluruh perkara pidana yang ditangani, terlepas dari perkara itu disorot publik atau tidak.

Namun, lanjut dia, paling tidak untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat harus lebih peka.

"Singkatnya, eksekusi putusan pidana dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik ini, apalagi ketika menyangkut penegak hukum itu sendiri, memang perlu diprioritaskan sehingga tidak menjadi sorotan di media dan ruang publik lainnya," tegas Arsul.

Arsul berpandangan, dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga tidak bisa bersikap lamban untuk menanganinya.

Terlebih, tambah dia, apabila Kejaksaan beralasan ada beban kerja lainnya sehingga kasus yang disorot publik terkesan lamban.

"Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat ada jiwa korsa yang salah tempat dengan tidak segera mengeksekusi terpidana yang berasal dari jajarannya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari tak kunjung dieksekusi ke Lapas wanita.

Hal tersebut diketahui dari temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut, mantan Jaksa tersebut masih menghuni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke Lapas bukan sebuah masalah.

Sebab, terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra itu berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ujar Riono saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Atas temuan-temuan itu, banyak yang menilai bahwa mantan Jaksa tersebut terkesan mendapat perlakuan istimewa oleh Kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/13260271/pinangki-tak-kunjung-dieksekusi-anggota-komisi-iii-minta-kejagung-peka

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke