Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas kabinet, Senin (2/8/2021).
"Kami sudah bahas, cuma kami ini ingin menyampaikan bahwa ada sesi khusus. Bisa oleh Pak Presiden atau bisa Pak Presiden menugaskan Pak Menko untuk menyampaikan keputusan beliau," ujar Budi dalam tayangan di YouTube Sekretariat Presiden.
Budi tidak merinci siapa Menko yang dimaksud, apakah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagaimana diketahui, Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Koordinator PPKM untuk Jawa dan Bali.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Koordinator PPKM untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
"Nanti kami serahkan ke Bapak Presiden. Atau Bapak Presiden akan menugaskan ke Pak Menko untuk melakukan pengumuman itu," ucap Budi.
Sebelumnya, kebijakan PPKM level 1-4 ini telah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pengumuman itu akan disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi hari ini.
Dia melanjutkan, apapun keputusan presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar dia.
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Leve 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Ada juga Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3 dan 4.
Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," ucap Syafrizal.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/12381481/soal-nasib-ppkm-menkes-sudah-dibahas-keputusan-disampaikan-presiden-atau