Hal tersebut dilakukan karena penularan Covid-19 yang berdampak hampir kepada seluruh aktivitas masyarakat ini juga menghambat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
“Trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya,” ucap dia.
Karena mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan dikurangi, maka sebagian besar program kegiatan lembaga antirasuah itu beralih ke daring.
Ali memastikan, dalam beberapa hal, kerja-kerja KPK tetap butuh dilakukan dengan pertemuan fisik, meskipun dalam pelaksanaannya tidak jarang menemui kendala.
“Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti,” kata Ali.
“Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan,” ujar dia.
Ali mengatakan, penyesuaian yang dilakukan KPK tersebut juga melewati berbagai pertimbangan kondisi internal maupun kondisi eksternal.
Selain itu, serangkaian lanjutan proses hukum yang berjalan melalui pengadilan, misalnya sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan juga telah diubah KPK sebagian besar dari fisik menjadi daring.
“Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara,” kata Ali.
“Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/22275841/kpk-alami-keterbatasan-personel-saat-pandemi-mobilitas-dikurangi-program