Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
"Tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan), tersangka AR (Anja Runtuwene) dan tersangka TA (Tommy Adrian), masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT AP (Adonara Propertindo)," ucap Ali.
Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang penahanan tiga tersangka tersebut.
Yoory Corneles Pinontoan diperpanjang mulai 26 Juli sampai dengan 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Anja Runtuwene diperpanjang sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Tommy Adrian juga diperpanjang penahanannya mulai 4 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory, Tommy dan Anja, ada juga korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/29/13383351/periksa-3-tersangka-kasus-munjul-kpk-dalami-negosiasi-pembayaran-dari