JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dicabut selama 4 tahun.
Jaksa menilai pencabutan hak politik mesti diberikan karena Juliari dinilai telah mengkhianati harapan masyarakat untuk bekerja dengan jujur dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain itu jaksa juga menilai bahwa Juliari terbukti melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Atas penilaian itu, jaksa menuntut Juliari dengan pidana 11 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut jaksa.
Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini jaksa menilai Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/15242611/jaksa-tuntut-hak-politik-juliari-batubara-dicabut-4-tahun