Namun, Presiden mengingatkan agar kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penularan Covid-19 tidak boleh dilonggarkan.
"Pasar rakyat yang menjual sembako, pedagang kaki lima, warung makan di ruang terbuka dan lain-lain sudah boleh dibuka dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan waktu yang terbatas," ujar Jokowi dalam unggahan di Instagram resminya @jokowi pada Senin (26/7/2021).
"Kendati begitu, kewaspadaan tak boleh dilonggarkan. Jangan pernah lalai. Selalu pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," ujar dia.
Jokowi juga mengingatkan bahwa perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, dalam pengumumannya pada Minggu (25/7/2021) malam, Jokowi menegaskan kebijakan perpanjangan PPKM level 4 diambil berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/15191911/kegiatan-perdagangan-mulai-dibuka-jokowi-kewaspadaan-tak-boleh-dilonggarkan