JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus.
Meski PPKM diperpanjang, nyatanya sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Mobilitas masyarakat perlahan juga mulai ditingkatkan.
Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah. Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.
Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Adapun ketentuan lainnya sama dengan PPKM Level 4 yang berlaku 20-25 Juli 2021.
Di sisi lain indikator penanganan Covid-19 sejatinya belum benar-benar membaik. Salah satu indikator penanganan Covid-19 yang terus menunjukkan kekhawatiran ialah angka kematian yang masih tinggi.
Lonjakan pasien Covid-19 yang tak sebanding dengan jumlah rumah sakit dan tenaga kesehatan membuat angka kematian rata-rata berada di angka 1.000 setiap harinya.
Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.
Pada Minggu (25/7/2021) jumlah pasien Covid-19 yang meninggal berjumlah 1.266 orang. Di hari Sabtu (24/7/2021) jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 1.415 orang.
Bahkan Indonesia mencatatkan dua kali rekor angka kematian akibat Covid-19 secara berturut-turut.
Rekor tersebut tercatatkan pada Kamis (22/7/2021) dengan jumlah kematian akibat Covid-19 sebanyak 1.449 orang.
Rekor kematian tertinggi akibat Covid-19 kemudian terulang sehari setelahnya yakni pada Jumat (23/7/2021).
Menanggapi tingginya angka kematian akibat Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah faktor. Paling utama karena kapasitas rumah sakit (RS) yang sudah penuh.
“Dari hasil penelitian tim di lapangan, angka kematian meningkat karena beberapa faktor, yakni kapasitas RS yang sudah penuh, pasien yang ketika datang saturasinya sudah buruk, serta meninggal karena tidak terpantau ketika melakukan isolasi mandiri di rumah,” ujar Luhut
Luhut mengatakan, hasil tinjauan lapangan juga menunjukkan, rata-rata pasien yang meninggal menderita komorbid atau belum menerima vaksin.
“Setelah memahami faktor-faktor ini, kita harus melakukan intervensi untuk mengurangi angka kematian secara cepat,” tuturnya.
Langkah-langkah intervensi tersebut yaitu dengan peningkatan kapasitas ICU dengan oksigen sentral pada daerah yang memiliki tingkat kematian tinggi.
Kemudian, penyediaan isolasi terpusat dan terpantau bagi pasien risiko tinggi yang melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, Dinas Kesehatan diminta untuk berkoordinasi dengan TNI untuk memperoleh akses paket obat gratis untuk warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
Satuan Tugas (Satgas) PPKM di level desa harus kembali diaktifkan dan melakukan pemantauan ketat terhadap setiap warga yang terindikasi mengalami gejala Covid-19.
"Selanjutnya, pemerintah secara berkala akan menerapkan pemantauan angka kematian dengan kerangka yang mencakup jumlah kasus kematian yang sudah divaksin, kasus komorbid, klasifikasi usia," tutur Luhut.
"Lalu ketersediaan akses terhadap obat-obatan, perawatan oksigen, pentahapan penyakit dan paparan terhadap badai sitokin serta lokasi kematian," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/13220841/pelonggaran-sejumlah-aturan-ppkm-di-tengah-tingginya-angka-kematian-covid-19