Salin Artikel

PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Dorong Perbanyak Jumlah Testing

Dicky mengatakan, pelonggaran dalam PPKM khususnya terkait aspek ekonomi sulit dihindari karena akan menambah beban ekonomi masyarakat kecil.

Namun, kata Dicky, lonjakan kasus Covid-19 akibat pelonggaran tersebut harus diantisipasi dengan memperbanyak pemeriksaan spesimen (testing), pelacakan kontak erat (tracing) dan perawatan (treatment).

"Testing harus ditingkatkan masif dan agresif dan strategi testingnya ya harus gratis, harusnya untuk menjangkau seluruh masyarakat, sehingga bisa dicapai 1 juta test sehari sehingga tercapai positivity rate cepat ya, selain vaksinasi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Dicky mengingatkan, tujuan penerapan PPKM untuk meminimalisasi beban dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Ia memprediksi puncak kasus infeksi Covid-19 akan terjadi pada minggu ini, apabila jumlah testing dapat ditingkatkan.

"Kalau kita bicara puncak, puncak kasus infeksi yang minggu depan nih prediksi Senin-Sabtu ini akan sampai puncaknya, kasus infeksi, dan untuk diketahui mungkin di angka 200.000, dan ini masalah testing kita saja yang masih rendah," ujarnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 tersebut akan berdampak pada fasyankes dan meningkatnya angka kematian.

Oleh karenanya, ia berharap masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dampaknya sangat berat bagi masyarakat menengah ke bawah, oleh sebab itu keputusan adanya perpanjangan dari PPKM darurat ini harus ada support di sektor sosial ekonomi ini penting sekali dilakukan," ucap Dicky.

Pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam.

PPKM Level 4 berlaku di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah.

Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.

Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.

Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun ketentuan lainnya sama dengan PPKM Level 4 yang berlaku 20-25 Juli 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/10185841/ppkm-dilonggarkan-epidemiolog-dorong-perbanyak-jumlah-testing

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke