JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus.
Tidak hanya di Jawa-Bali, PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," kata Jokowi.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bangka Belitung
8. Bengkulu
9. Lampung
10. Kalimantan Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Kalimantan Selatan
14. NTB
15. NTT
16. Sulawesi Utara
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tengah
19. Maluku Utara
20. Papua
21. Papua Barat
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/05403331/daftar-daerah-di-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-hingga-2-agustus