Ia meminta jaksa melakukan penuntutan secara proporsional.
"Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM darurat," kata Burhanuddin saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang digelar secara daring, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
"Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," tambahnya.
Burhanuddin tidak ingin penegakan hukum makin memberatkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Menurutnya, hukum yang tegas tak melulu berarti hukuman berat.
"Hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," ujarnya.
Terkait situasi pandemi di Tanah Air, Burhanuddin pun mengingatkan kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dia meminta jajaran kejaksaan mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan demi mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan rakyat.
"Saya minta segenap jajaran kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/14272981/hari-bhakti-adhyaksa-jaksa-agung-gunakan-hati-nurani-terhadap-warga