"Bahkan jika tidak ada larangan untuk rangkap jabatan, sebaiknya rektor suatu perguruan tinggi tetap tidak memegang jabatan yang lain," kata Hetifah saat dihubungi, Rabu (21/7/2021) malam.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, rangkap jabatan cenderung membuka potensi konflik kepentingan dan dapat mengalihkan fokus dari tanggung jawab seorang rektor.
"Rangkap jabatan masih lazim atau dapat diterima jika masih dalam satu rumpun atau satu jajaran yang bersifat sementara," ujar Hetifah.
Ia menambahkan, pemikiran dan ide-ide dari perguruan tinggi yang diperlukan oleh masyarakat serta dunia usaha dan industri tidak mesti diwujudkan dengan rangkap jabatan.
Namun, hal itu sebaiknya disalurkan melalui kerja sama kelembagaan oleh fakultas program studi atau lembaga pengabdian masyarakat yang ada di perguruan tinggi.
Sebelumnya, rangkap jabatan Ari sebagai rektor UI dan wakil komisaris utama BRI menjadi sorotan karena melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, belakangan pemerintah justru menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang kini tidak melarang rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris BUMN, BUMD, maupun swasta.
Larangan hanya untuk menjabat direksi bukan lagi pejabat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/09150971/pimpinan-komisi-x-rektor-sudah-semestinya-tak-rangkap-jabatan