Salin Artikel

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan ini kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".

Inmendagri itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Maka, tiap daerah di wilayah Jawa dan Bali ini harus melaksanakan PPKM level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level PPKM tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.

Suatu daerah dikategorikan level 3 jika kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Di level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Kemudian, suatu daerah dikategorikan level 4 jika kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

Berdasarkan Inmendagri 22/2021, pembagian daerah level 3 dan 4 di antaranya yaitu DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kotanya ada di level risiko 4.

Di Banten, level 3 mencakup Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon. Sedangkan level 4 mencangkup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/12031651/pemerintah-berlakukan-ppkm-level-4-di-jawa-bali-apa-maksudnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke