Salin Artikel

Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi menilai, Papua baru benar-benar bisa dibangun sejak keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut dia, UU Otsus Papua juga telah menghadirkan kemajuan di Papua. Namun, kemajuan itu dinilainya masih menjadi pertanyaan besar apakah betul-betul signifikan memajukan orang Papua atau tidak.

"Jujur, ini menurut pendapat saya, dari tahun 2001. Kemajuan itu ada. Hanya saja, kemajuan itu, apakah siginifikan, kemudian menjadi daya dukung atau daya dorong untuk kemajuan orang Papua. Di sinilah big questions, pertanyaan besar itu terjadi," kata Frans dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

Pertanyaan-pertanyaan terkait kemajuan di Papua diakuinya masih bergulir di masyarakat, terutama orang asli Papua. Sebab, menurutnya hingga kini justru masih ada banyak persoalan di Papua, mulai dari suara-suara referendum dan kekerasan di Bumi Cendrawasih itu.

"Karena sampai hari ini, mengapa masih ada letupan orang bicara referendum, mengapa orang harus bicara tentang merdeka. Nah, ini kan jadi soal itu," ujarnya.

Frans berpendapat, atas hal tersebut, seharusnya persoalan di Papua merupakan persoalan kebangsaan. Maka, menurutnya, Otonomi Khusus juga seharusnya menjadi salah satu perekat kebangsaan bagaimana membangun Papua di dalam Indonesia.

"Membangun Papua dalam Indonesia. Indonesia dalam Papua. Itu yang kita lalai selama 20 tahun," terangnya.

Terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang baru disahkan DPR, Frans mengapresiasi Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU baru.

Frans mengatakan, dengan adanya RUU Otsus Papua yang disahkan, maka Indonesia telah mencapai satu kategori yaitu revisi yuridis. Hal itu yang diapresiasinya untuk DPR dan Pemerintah.

Kendati demikian, dia mengingatkan ada satu kategori yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR yaitu mengenai revisi implementasi RUU Otsus Papua.

"Kalau pada tingkat implementasi maka ada dua hal. Walaupun ada Badan Khusus, tetapi harus ada bagaimana menata tata kelola pemerintahan di Papua berdasarkan Otsus," jelasnya.

Kedua, ia juga menekankan bahwa RUU Otsus Papua harus mengutamakan bagaimana tata kelola manajemen Dana Otsus dan dana pembangunan lainnya benar-benar menyasar masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/17/15293181/akui-ada-pembangunan-setelah-ruu-otsus-papua-pengamat-pertanyaannya-apakah

Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke