"Kami sampaikan bahwa dari surat Kasatgas nomor B 84 A itu setiap WNI dan WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding," kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/7/2021).
Abdul mengatakan, pelaku perjalanan internasional dapat melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang direkomendasikan BNPB.
"Pertama, laboratorium RSPAD, kemudian laboratorium RS Polri, yang ketiga laboratorium RS Cipto Mangunkusumo," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul berharap, masyarakat tidak lagi memiliki anggapan bahwa pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA tidak diizinkan melakukan tes pembanding saat melakukan karantina.
"Itu (tes pembanding) hak dari mereka dan itu kita jamin," pungkasnya.
Sebelumnya, Abdul membantah pihaknya terlibat dalam pemerasan terhadap pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri saat menjalani karantina di hotel.
Abdul membantah tiga kejahatan yang diduga melibatkan BNPB yaitu, pertama, melakukan PCR tes di hotel-hotel karantina.
Kedua, petugas BNPB tidak mengizinkan pelaku perjalanan internasional yang sedang karantina untuk mendapatkan tes pembanding. Ketiga, menawarkan ambulance berbayar.
"Saya tegaskan, saya jelaskan bahwa implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans dan pengawasan atau tidak mengizinkan WNA dan WNI yang karantina untuk mendapatkan test pembanding, itu bukan dari BNPB," kata Abdul.
Meski demikian, Abdul mengatakan, pihaknya saat ini melakukan investigasi untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan para pelaku perjalanan.
"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana dari unit eselon berapa dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.
Selain itu, Abdul mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap manajemen dua hotel yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan karantina.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/17142121/bnpb-tegaskan-pelaku-perjalanan-internasional-berhak-lakukan-tes-pembanding